Indonesia Usulkan Subsidi Nelayan dalam Perjanjian WTO

[original_title]

Thebatterysdown.com – Pemerintah Indonesia tengah berjuang untuk mendapatkan subsidi bagi nelayan kecil dalam proses negosiasi kedua Perjanjian Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terkait Subsidi Perikanan, yang dikenal sebagai AFS II. Syahril Abd Raup, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan, menjelaskan bahwa subsidi yang mencakup bahan bakar, alat tangkap, dan kapal, menjadi kebutuhan mendesak bagi sebagian besar nelayan di Indonesia.

Dalam diskusi yang berlangsung secara virtual di Jakarta pada hari Kamis, Syahril menekankan bahwa 90 persen nelayan Indonesia termasuk dalam kategori nelayan kecil yang sangat bergantung pada dukungan pemerintah. Ia juga menyoroti pentingnya perbedaan perlakuan subsidi antara negara maju dan negara berkembang. Menurutnya, negara maju sering memberikan subsidi dalam bentuk pinjaman berbunga rendah, sedangkan negara berkembang lebih mengandalkan subsidi langsung.

Syahril mengingatkan bahwa penerapan disiplin subsidi yang identik dapat menciptakan ketidakadilan, terutama bagi negara berkembang yang, umumnya, memiliki armada penangkapan berskala kecil. Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk melindungi hak-hak nelayan kecil dengan memperjuangkan kebijakan khusus dalam proses ratifikasi.

Perjanjian AFS diadopsi pada Konferensi Tingkat Menteri WTO di Jenewa pada Juni 2022 dan dijadwalkan berlaku pada 15 September 2025 setelah diratifikasi oleh 116 negara. Mulai tahap pertama, perjanjian ini telah melarang tiga jenis subsidi yang berpotensi merusak ekosistem laut. Saat ini, Indonesia belum meratifikasi AFS, mengingat perlunya memastikan keselarasan dengan kebijakan domestik yang mendukung perlindungan dan pemberdayaan nelayan kecil. Negosiasi AFS II masih berlangsung, fokus pada pengaturan subsidi untuk mengatasi masalah kelebihan kapasitas tangkap dan penangkapan berlebih.

Baca Juga  Bobon Santoso Jual Aset Rp5 M untuk Mendirikan Sekolah di Papua

Post Comment

You May Have Missed