Rekening 3.185 Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Bersamaan

[original_title]

Thebatterysdown.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah melakukan pemblokiran rekening milik 3.185 penunggak pajak secara serentak. Aksi yang berlangsung selama tiga hari, dari 6 hingga 8 Mei 2026, ini dilakukan oleh kantor wilayah di Jawa Timur dan menyasar aset yang terdapat di 11 bank besar yang beroperasi di Jakarta dan Tangerang.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan bagi wajib pajak yang mematuhi kewajibannya. Menurutnya, DJP mengutamakan kepatuhan sukarela, namun bagi wajib pajak yang tidak menunjukkan itikad baik setelah melalui tahapan penagihan, tindakan tegas seperti pemblokiran rekening akan diterapkan secara terukur, profesional, dan akuntabel.

Max menambahkan, DJP mengimbau agar wajib pajak yang masih memiliki utang pajak segera menyelesaikannya. Selain memblokir rekening bank, kegiatan ini juga melibatkan upaya penyisiran aset keuangan lain, termasuk polis asuransi dan subrekening efek, di berbagai lembaga jasa keuangan.

DJP menegaskan komitmennya dalam melakukan tindakan hukum terhadap penunggak pajak untuk menegakkan keadilan fiskal. Dengan adanya tindakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat tentang kewajiban perpajakan dapat meningkat dan mendorong para wajib pajak untuk taat terhadap hukum pajak yang berlaku.

Baca Juga  Malam Puncak HUT GTV ke-23 Rayakan Kolaborasi Bintang

Post Comment

You May Have Missed