KPK Siap Menetapkan Tahanan untuk Asrul Azis Taba Ismail

[original_title]

Thebatterysdown.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji khusus untuk periode 2023-2024. Kedua tersangka tersebut adalah Asrul Azis Taba, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri), dan Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa saat ini proses penahanan hanya menunggu penyelesaian administrasi serta teknis penyidikan. Penegasan tersebut disampaikan oleh Asep di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Senin (1/6). Dia menambahkan, “Kami sudah konfirmasi kepada penyidik, kemungkinan penahanan akan dilakukan dalam waktu dekat, mungkin minggu ini atau minggu depan.”

Lama waktu antara penetapan tersangka dan penahanan diperkirakan karena penyidik membutuhkan waktu untuk menguatkan alat bukti. Penahanan resmi baru akan dilakukan setelah semua bukti pendukung dinyatakan lengkap. Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz.

Investigasi mengungkap dugaan adanya pengaturan pengisian kuota haji khusus sekunder yang melanggar ketentuan hukum. KPK menduga, terjadi pemberian sejumlah uang kepada pejabat terkait untuk memperlancar proses tersebut. Data penyidikan menunjukkan bahwa Ismail Adham diduga memberikan uang sebesar US$30.000 kepada Gus Alex, sedangkan Asrul Azis Taba diyakini mentransfer hingga 406.000 dollar AS. KPK juga mencurigai bahwa Gus Alex dan Hilman Latief berperan sebagai wakil Yaqut Cholil Qoumas dalam menerima uang haram tersebut.

Baca Juga  Kekerasan Terhadap Anak di Depok: 143 Kasus hingga Mei 2026

Post Comment

You May Have Missed