Jumhur: Aturan Wajib untuk Produsen Kelola Sampah Produk

[original_title]

Thebatterysdown.com – Pemerintah Indonesia sedang menyusun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup terkait Extended Producer Responsibility (EPR) yang akan mewajibkan produsen bertanggung jawab terhadap pengelolaan sampah dari produk dan kemasan yang mereka hasilkan. Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, menyampaikan hal tersebut dalam acara Waste to Energy Talks yang berlangsung di Jakarta pada Kamis.

Jumhur menjelaskan bahwa kebijakan EPR diharapkan dapat mengurangi beban pemerintah dalam pengelolaan sampah. Hingga kini, sekitar 10.000 pabrik yang menggunakan kemasan plastik akan terlibat dalam aturan ini. Pelaksanaan kewajiban tersebut dapat dilakukan melalui organisasi yang dikenal sebagai Packaging Recovery Organization (PRO), yang akan membantu produsen dalam mengumpulkan serta mengelola sampah kemasan.

Statistik menunjukkan timbulan sampah nasional mencapai sekitar 141.926 ton per hari, namun hanya 26 persen yang telah dikelola dengan baik. Sebanyak 72 persen tempat pemrosesan akhir masih menerapkan sistem open dumping, dan sekitar 36,59 persen sampah masih terbuang ke lingkungan.

Jumhur menekankan pentingnya kontribusi dari produsen untuk membiayai dan mengambil tanggung jawab dalam pengelolaan sampah. Pemerintah saat ini masih menghitung kontribusi yang akan dibebankan kepada produsen, sehingga angka pastinya belum dapat ditetapkan. Sebelumnya, kementerian telah memiliki Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kewajiban produsen dalam menyusun peta jalan pengurangan sampah.

Dalam diskusi tersebut, Jumhur juga menekankan pentingnya pengelolaan sampah secara menyeluruh, termasuk pemilahan di sumber, pemanfaatan material, dan pengolahan residu melalui teknologi mutakhir seperti Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik.

Baca Juga  KRL Kecelakaan, 38 Penumpang Dilarikan ke RS, 4 Tewas

Post Comment

You May Have Missed