RUU Ketenagakerjaan Harus Cegah PHK Massal dan Lindungi Pesangon

[original_title]

Thebatterysdown.com – Konfederasi ASPEK Indonesia mendesak pemerintah dan DPR untuk menjadikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan sebagai kesempatan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja. Dalam pernyataannya, mereka menekankan perlunya memperketat mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK) dan membentuk Sistem Cadangan Pesangon Nasional. Ini bertujuan untuk menjamin hak-hak pekerja secara lebih baik di tengah meningkatnya angka PHK belakangan ini.

Presiden Konfederasi ASPEK Indonesia, Muhamad Rusdi, menyatakan bahwa revisi aturan ketenagakerjaan harus mengembalikan peran negara dalam melindungi pekerja sesuai dengan amanat UUD 1945. “RUU Ketenagakerjaan harus mengembalikan amanat konstitusi untuk melindungi pekerja. Negara wajib memastikan rakyat tidak mudah kehilangan pekerjaan dan tetap memperoleh perlindungan ketika menghadapi risiko PHK,” ungkapnya pada Selasa, 4 Agustus 2026.

Rusdi juga mengutip pembukaan UUD 1945 dan beberapa pasal yang menegaskan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Ia berpendapat bahwa kebijakan yang ada saat ini justru mempermudah perusahaan dalam melakukan PHK, sementara perlindungan terhadap hak-hak pekerja berkurang, termasuk dalam hal pesangon.

Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa hingga semester pertama 2026, ada 32.389 pekerja yang terkena PHK dan menjadi peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Rusdi menekankan, ketika proses PHK dipermudah dan biaya yang harus ditanggung perusahaan berkurang, risiko kehilangan pekerjaan semakin berat bagi pekerja dan keluarganya. Keadaan ini bukan sekadar isu hubungan industrial, melainkan menyentuh masa depan yang lebih luas.

Baca Juga  Erdogan Minta Turki Dapatkan Posisi di Struktur Keamanan Eropa

Post Comment

You May Have Missed