KPK Panggil Mantan Dirut PT Hutama Karya Terkait Korupsi Tol Sumatera

kpk

06 Agustus 2025 – Kementerian Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam pengadaan lahan yang terkait dengan Jalan Tol Trans Sumatera (JTSS). Pada hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua individu yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menginformasikan bahwa pada Rabu, 6 Agustus 2025, pihaknya telah memanggil Bintang Perbowo, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, serta M Rizal Sutjipto, pensiunan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi perusahaan tersebut. Namun, Budi tidak merinci materi pemeriksaan yang akan dilakukan.

Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di gedung Merah Putih KPK. Kasus ini mencuat terkait pengadaan lahan yang dilakukan oleh PT Hutama Karya (HK) pada anggaran tahun 2018 hingga 2020. KPK telah menetapkan dua tersangka yang berasal dari tim internal Hutama Karya, serta sebuah korporasi swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.

Dikenal dengan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang signifikan, KPK memperkirakan kerugian tersebut mencapai belasan miliar rupiah. angka ini sedang dihitung lebih lanjut dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Extensi penyidikan terhadap kasus ini dilakukan setelah munculnya indikasi kerugian negara yang substansial dalam proses pengadaan tersebut.

Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK juga telah melakukan penyitaan terhadap 65 bidang tanah yang berkaitan dengan kasus ini di Kalianda, Lampung Selatan, dalam rentang waktu 14-15 April 2025. Keberlanjutan penyidikan akan terus dipantau dan publik diharapkan mengikuti perkembangan yang ada.

Baca Juga  Transformasi Post-Trade Keuangan Global Memasuki Era Baru

Post Comment

You May Have Missed