Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penganiayaan Anggota Banser

[original_title]

Thebatterysdown.com – Habib Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang. Penetapan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, pada Minggu, 1 Februari 2026.

Peristiwa dugaan penganiayaan ini terjadi pada tanggal 21 September 2025 saat Habib Bahar melakukan ceramah di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Menurut keterangan yang diperoleh, seorang anggota Banser hadir di acara tersebut dengan tujuan ingin mendengarkan ceramah dari Bahar bin Smith. Namun, saat korban mencoba mendekat dan bersalaman dengan Bahar, sekelompok orang menghalangnya. Korban kemudian dibawa ke salah satu ruangan dan mengalami kekerasan fisik.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan terhadap Habib Bahar pada 4 Februari 2026. Penetapan tersangka ini menambah daftar kasus hukum yang melibatkan Bahar bin Smith, yang dikenal sebagai tokoh agama dan aktivis. Kejadian ini menarik perhatian berbagai kalangan, terutama terkait dengan masalah keamanan dan toleransi di tengah masyarakat.

Dalam konteks ini, aparat kepolisian berharap investigasi yang dilakukan dapat membawa kejelasan terkait insiden tersebut dan memberikan efek jera bagi para pelaku kekerasan. Kasus ini merupakan pengingat pentingnya dialog dan toleransi antar kelompok dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketertiban dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah.

Baca Juga  Bahan Kimia Berisiko Tinggi Pemicu Keguguran Berulang

Post Comment

You May Have Missed