Kapolres Bima Kota Diperiksa oleh Propam Polri setelah Dinonaktifkan

[original_title]

Thebatterysdown.com – Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, telah dinonaktifkan oleh Polri terkait dugaan keterlibatan dalam aliran dana narkoba. Penonaktifan ini diputuskan di tengah penyelidikan kasus yang melibatkan bandar narkotika jenis sabu, Koko Erwin, yang diduga mentransfer dana sebesar Rp1 miliar kepada AKBP Didik.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, mengonfirmasi penonaktifan tersebut dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (13/2/2026). Namun, Isir tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai pemeriksaan AKBP Didik oleh Propam Polri yang sedang berlangsung.

Sebelum kasus ini mencuat, AKBP Didik Didik telah terjerat dalam dugaan kolusi terkait penyelidikan yang juga melibatkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Pada saat yang sama, penyidik dari Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 488 gram di rumah dinas AKP Malaungi, yang terletak di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Dugaan keterlibatan AKBP Didik dalam kasus ini mengindikasikan adanya jaringan yang lebih besar dalam distribusi narkoba di wilayah tersebut. Dalam konteks ini, langkah Polri untuk melakukan penonaktifan dan pemeriksaan internal dianggap penting untuk menjaga integritas institusi dan menegakkan hukum.

Pihak Polri diharapkan menghadirkan transparansi dalam proses penyelidikan ini untuk memastikan bahwa tindakan yang diambil merupakan bagian dari upaya serius dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Baca Juga  Tuan Rumah Midtjylland Melangkah ke 16 Besar Liga Europa

Post Comment

You May Have Missed