Minta Presiden Tinjau SK, Pengurus PPP Ajukan Banding Administratif

[original_title]

Thebatterysdown.com – Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri (DPLN) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Malaysia, Muhamad Zainul Arifin, telah mengajukan banding administratif terkait Surat Keputusan (SK) Kepengurusan yang diterbitkan untuk Mardiono dan Agus Suparmanto. Dalam permohonan tersebut, Zainul meminta Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau ulang SK yang dianggapnya prematur dan bertentangan dengan prinsip kepastian hukum serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Zainul menyampaikan bahwa penerbitan SK tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai PPP, serta bertentangan dengan Undang-Undang Partai Politik dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2017. “Keputusan ini melanggar asas kepastian hukum, kecermatan, dan ketidakberpihakan,” ujar Zainul, yang menyuarakan keprihatinannya pada Senin (27/10/2025).

Proses hukum mengenai keabsahan hasil Muktamar Ke-X PPP juga masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan belum berkekuatan hukum tetap. Zainul menilai, langkah pemerintah untuk mengesahkan perubahan kepengurusan ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi tata kelola partai politik di Indonesia. Ia menekankan bahwa pemerintah seharusnya menunggu penyelesaian perselisihan internal PPP hingga putusan inkrah dikeluarkan sebelum menetapkan perubahan kepengurusan.

Keberanian Zainul untuk mengajukan banding ini menunjukkan upaya untuk menjunjung tinggi prinsip-prinsip keadilan dan proses hukum yang semestinya ditegakkan dalam dinamika politik partai di Indonesia. Dalam situasi yang masih sengketa, dia menuntut agar pemerintah bersikap netral dan menghormati proses hukum yang berlaku.

Baca Juga  Hari Pertama Pameran Dagang Raih 131 MoU Senilai 9,98 Miliar Dolar

Post Comment

You May Have Missed