Polisi Bongkar Peran Onadio Leonardo di Kasus Narkoba

[original_title]

Thebatterysdown.com – Polisi mengonfirmasi status hukum Onadio Leonardo dalam kasus penyalahgunaan narkotika setelah penangkapannya pada 29 Oktober 2025. Hingga saat ini, Onadio, seorang bapak dua anak, masih dianggap sebagai korban dalam kasus ini.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, korban penyalahgunaan narkotika diutamakan untuk mendapatkan rehabilitasi, asalkan mereka tidak terbukti mengedarkan narkoba. Hal ini tertuang dalam Pasal 54 dan 127 UU tersebut, yang menekankan pentingnya pendekatan rehabilitatif bagi para korban.

Dalam penangkapan yang terjadi di kawasan perumahan elit di Tangerang Selatan, Onadio dan istrinya, Beby Prisillia, menjadi target operasi pihak berwajib. Setelah dilakukan tes urine, hasilnya menunjukkan bahwa Onadio positif menggunakan ganja dan ekstasi, sedangkan Beby dinyatakan negatif, sehingga ia langsung dibebaskan.

Dalam perkembangan lain, pihak kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial KR sebagai tersangka, setelah terbukti menjual narkotika kepada Onadio. Kombes Budi menambahkan bahwa penetapan status tersangka terhadap KR berdasarkan hasil penyelidikan yang menemukan keterlibatan KR dalam peredaran barang terlarang tersebut.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama setelah banyak informasi terkait Onadio Leonardo beredar di media. Keputusan untuk mengklasifikasikan Onadio sebagai korban menunjukkan langkah hukum yang berupaya memfokuskan perhatian pada rehabilitasi daripada hukuman, selaras dengan kebijakan pemerintah mengenai penanganan kasus penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Nicholas Saputra dan Lagu Rangga-Cinta Goyang Synchronize Fest 2025

Post Comment

You May Have Missed