Purbaya Bakal Umumkan Aturan Baru Penempatan DHE SDA

[original_title]

Thebatterysdown.com – Aturan baru mengenai penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah diselesaikan dan siap untuk diumumkan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan bahwa dokumen tersebut telah ditandatangani beberapa hari lalu di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Purbaya menyatakan bahwa semua proses administrasi telah rampung dan saat ini menunggu pengumuman resmi dari Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi. Aturan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025, yang mengubah PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa nasional yang dinilai belum optimal.

Di tahun 2024, cadangan devisa Indonesia tercatat sebesar US$155,7 miliar, dan hanya meningkat tipis menjadi sekitar US$156,5 miliar pada akhir Desember 2025. Sementara itu, Badan Pusat Statistik melaporkan surplus perdagangan Indonesia selama Januari-November 2025 mencapai US$38,54 miliar, meningkat 31,8% dari tahun sebelumnya.

Purbaya juga mencatat bahwa peraturan sebelumnya masih memiliki celah yang menyebabkan DHE SDA tidak dikelola dengan baik. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah berencana memperketat kebijakan, termasuk mewajibkan penempatan DHE SDA di bank-bank Himbara. Dengan langkah ini, pemerintah berharap dapat memastikan bahwa devisa hasil ekspor dikelola lebih efektif dan berdampak positif terhadap cadangan devisa nasional.

Kebijakan baru ini diharapkan bisa memberikan kontribusi nyata terhadap stabilitas cadangan devisa dan mendukung perekonomian dalam jangka panjang.

Baca Juga  Pramono dan Rano Terbang ke Bali untuk Kongres PDIP 2025

Post Comment

You May Have Missed