Wakil Wali Kota dan Anggota DPRD Bandung Tersangka Penyalahgunaan Kewenangan

[original_title]

Thebatterysdown.com – Kejaksaan Negeri Kota Bandung telah menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kewenangan. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada Rabu, 10 Desember 2025, di kantor Kejari Kota Bandung.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa penetapan ini dilakukan setelah pihaknya mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Ia menjelaskan, pada 9 Desember 2025, pihaknya melakukan penilaian mendalam yang mengarah pada status penyidikan khusus dari sebelumnya penyidikan umum. Tersangka Erwin dan Awangga diidentifikasi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP 10 dan TAP-11, bertanggal sama.

Kedua tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan mereka dengan meminta proyek pengadaan barang dan jasa kepada pejabat Pemkot Bandung. Tindakan ini berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu secara melawan hukum, seperti yang dijelaskan oleh Irfan.

Kedua tersangka kini terancam dikenakan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi, sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001. Irfan menyatakan, mereka bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Bandung sempat membuat masyarakat bertanya-tanya, terutama setelah Kejari memeriksa puluhan saksi, termasuk Wakil Wali Kota. Kepala Seksi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, menegaskan bahwa proses penyidikan dan pengumpulan bukti masih berlangsung dan tim penyidik terus berupaya memperkuat kasus ini.

Baca Juga  Diplomat Kemlu Bebas dari Alkohol, Narkoba, dan Racun

Post Comment

You May Have Missed