Mengatasi Korupsi Bansos: Respons Mensos Gus Ipul Terkait Rp200 M
19 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang empat individu untuk meninggalkan Indonesia dalam rangka mendukung proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. Keempat orang tersebut adalah Edi Suharto, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho. Larangan ini mulai berlaku sejak 12 Agustus 2025 dan akan berlangsung selama enam bulan ke depan.
Pihak KPK menjelaskan bahwa langkah ini diambil karena kehadiran para individu tersebut di dalam negeri sangat diperlukan sehubungan dengan proses penyidikan. Budi, juru bicara KPK, menekankan pentingnya kolaborasi dari semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta yang ada.
Edi Suharto, yang akrab disapa ES, merupakan mantan Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial di Kementerian Sosial. Saat ini, ia menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Sosial dalam bidang perubahan dan dinamika sosial. Sementara itu, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, atau BRT, dikenal sebagai pebisnis ternama yang memiliki berbagai usaha, termasuk di sektor logistik. Ia juga menjabat sebagai Presiden Direktur di PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan merupakan saudara dari Hary Tanoesoedibjo, pendiri Partai Perindo.
Kanisius Jerry Tengker, yang dikenal dengan inisial KJT, memiliki reputasi dalam industri logistik, di mana ia pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT Dosni Roha Logistik dari 2018 hingga 2022. Terakhir, Herry Tho, yang juga dikenal sebagai HER (HT), merupakan profesional di sektor yang sama, menjabat sebagai Direktur Operasional di PT Dosni Roha Logistik untuk periode 2021 hingga 2024.
Langkah KPK ini menunjukkan komitmen mereka dalam menanggulangi korupsi dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat memberikan klarifikasi yang diperlukan dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Post Comment