Tak Ada Oplosan di Dakwaan Korupsi Minyak Mentah Kejagung
Thebatterysdown.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengenai tidak digunakannya istilah oplosan dalam dakwaan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah oleh PT Pertamina Subholding dan kontraktor kerja sama tahun 2018-2023. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Jumat (10/10/2025).
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa istilah yang tepat untuk menggambarkan proses produksi bahan bakar minyak (BBM) adalah blending, bukan oplosan. Menurut Anang, blending dilakukan dengan mencampur komponen bahan bakar yang memiliki kadar oktan (RON) berbeda, seperti RON 88 atau RON 92. Ia juga menekankan bahwa praktik blending ini dilakukan dengan tujuan tertentu, seperti penyesuaian harga.
Meskipun demikian, Anang mengungkapkan bahwa proses pencampuran ini diduga telah disalahgunakan sehingga menyebabkan kerugian bagi negara. Dugaan tersebut berkaitan dengan laporan mengenai pengoplosan yang tidak sesuai ketentuan, yang sebelumnya sempat mengemuka dalam pengungkapan kasus ini.
Kejaksaan Agung berfokus pada penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebijakan dan praktik yang dilakukan dalam industri minyak tidak merugikan negara. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia, mengingat dampak yang signifikan terhadap perekonomian nasional.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan ini agar keadilan dapat ditegakkan, sekaligus menjaga integritas sektor energi nasional.
Post Comment