Hakim Ungkap Gaji Konsultan Kemendikbudristek Era Nadiem Rp163 Juta

[original_title]

Thebatterysdown.com – Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta, Andi Saputra, sedang menyelidiki sumber gaji mencapai Rp163 juta per bulan untuk seorang konsultan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa Menteri Nadiem Makarim. Penelusuran ini dilakukan melalui kesaksian dari Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbudristek.

Sutanto dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi terkait pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (6/1/2026). Kasus ini tengah bergulir dan menarik perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak, salah satunya adalah Ibrahim Arief, yang dikenal dengan nama panggilan IBAM. Ibrahim merupakan konsultan di Kemendikbudristek dan juga salah satu terdakwa dalam perkara ini.

Gaji yang tinggi untuk posisi konsultan tersebut menjadi sorotan, terutama dalam konteks pengadaan yang dituding bermasalah. Sidang kali ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang lebih luas terkait isu korupsi di bidang pendidikan, yang tentunya berdampak pada anggaran dan kebijakan publik.

Melalui penelusuran ini, Andi Saputra berharap dapat menemukan kejelasan mengenai penggunaan anggaran dan mempertanggungjawabkan perbuatan yang diduga melawan hukum. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku yang terlibat dalam praktik korupsi di sektor pendidikan. Komitmen untuk menegakkan keadilan menjadi harapan publik dalam menyelesaikan permasalahan ini.

Baca Juga  Pramono Anung Dukung Persija Jaga Momentum Lawan Persib Bandung

Post Comment

You May Have Missed