Pengacara GAMKI: Laporan Terhadap JK Bukan untuk Menghukum

[original_title]

Thebatterysdown.com – Pengacara Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Stein Siahaan mengungkapkan bahwa laporan terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak bertujuan untuk menghukum. Dalam wawancaranya di program Rakyat Bersuara di iNews pada Selasa, 12 Mei 2026, Stein menekankan bahwa upaya hukum tersebut merupakan langkah untuk menangani kegaduhan yang telah muncul di media sosial.

Laporan ini disampaikan oleh DPP GAMKI bersama dengan beberapa lembaga Kristen dan organisasi masyarakat lainnya kepada Polda Metro Jaya. Hal ini berkaitan dengan pernyataan JK mengenai mati syahid yang disampaikan dalam sebuah ceramah di Masjid Universitas Gadjah Mada (UGM) dan menjadi viral di platform sosial media.

Stein berharap agar semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan tidak terjebak dalam perdebatan yang bisa memperburuk situasi. Dia menambahkan, “Mari kita hormati proses hukum daripada kita nanti berpolemik di media sosial yang akan menyebabkan konflik horizontal lebih besar lagi.”

Apabila dalam proses tersebut JK dinyatakan tidak bersalah, maka hal ini akan menjadi penegasan bahwa tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh mantan Wakil Presiden tersebut. Sebagai penutup, Stein menyatakan bahwa jika JK tidak bersalah, maka itu menunjukkan bahwa tuduhan yang beredar adalah tidak berdasar. Pendekatan ini diharapkan dapat membawa penyelesaian yang lebih damai dan mengurangi ketegangan di masyarakat.

Baca Juga  TNI Selidiki Penyuplai Perintah dan Uang dalam Kasus Kacab Bank

Post Comment

You May Have Missed