Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Monas: Catat Jamnya! 17 Agustus 2025

Pesta Rakyat HUT ke-80 RI di Monas: Catat Jamnya! 17 Agustus 2025 | Hiburan

16 Agustus 2025 – Menjelang Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi dan Penurunan Bendera Sang Merah Putih, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah memberikan arahan penting bagi masyarakat yang menerima undangan untuk menghadiri acara tersebut. Dalam pengumuman melalui media sosial resmi, pihak kementerian mengingatkan akan beberapa aturan dan larangan yang perlu diperhatikan sebelum acara dimulai.

Para tamu diminta untuk hadir satu jam sebelum acara berlangsung, sehingga mereka memiliki waktu yang cukup untuk mengikuti tata tertib yang telah ditetapkan. Tamu diminta untuk mempelajari denah yang terdapat pada undangan, yang mencakup rute keluar dan masuk, lokasi parkir, zona tempat duduk, serta pos pemeriksaan dan kesehatan yang disediakan. Pakaian yang dikenakan juga harus rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan dalam undangan.

Selain itu, panitia meminta agar para tamu membawa barang secukupnya dan menghindari perhiasan yang berlebihan. Pengunjung juga diwajibkan untuk mengikuti arahan dari petugas yang bertugas di lokasi acara.

Beberapa barang yang dilarang untuk dibawa ke lokasi, antara lain senjata tajam, senjata api, bahan peledak, dan barang-barang yang dapat membahayakan seperti zat kimia berbahaya. Di samping itu, tamu dilarang membawa spanduk atau pamflet yang tidak terkait dengan peringatan hari kemerdekaan. Merokok, baik rokok konvensional maupun elektrik, juga dilarang di area acara.

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan acara dapat berlangsung dengan aman dan tertib, sesuai dengan penghormatan terhadap momen bersejarah bagi bangsa Indonesia.

Baca Juga  Dieng Trail Run Ajak Pelari Mancanegara Dongkrak Pariwisata

Post Comment

You May Have Missed