Trump Perintahkan Penjara 1 Tahun untuk Pembakar Bendera AS dan Warga Asing

Trump Perintahkan Penjara 1 Tahun untuk Pembakar Bendera AS dan Warga Asing | Internasional

26 Agustus 2025 – Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, baru-baru ini menandatangani perintah eksekutif yang menetapkan hukuman satu tahun penjara bagi individu yang terbukti membakar atau menodai bendera nasional. Keputusan tersebut diumumkan pada hari Senin, dan ditujukan kepada Jaksa Agung untuk memastikan pelaksanaan hukum ini.

Perintah ini muncul di tengah protes yang terjadi di seluruh negeri, yang melibatkan pembakaran bendera sebagai bentuk ekspresi ketidakpuasan. Meskipun demikian, langkah ini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa tindakan pembakaran bendera dilindungi oleh Amandemen Pertama Konstitusi AS. Keputusan tersebut menggarisbawahi perlindungan terhadap kebebasan berbicara, termasuk ekspresi yang kontroversial.

Dalam pernyataannya, Trump menekankan pentingnya menghormati simbol nasional tersebut. Ia mengintruksikan Jaksa Agung untuk menuntut siapa pun yang melanggar hukum ini dan untuk mendukung tindakan hukum yang dapat membatasi Amandemen Pertama dalam konteks tertentu. “Pemerintahan saya akan berupaya memulihkan rasa hormat terhadap bendera Amerika dan menuntut siapa pun yang menghasut kekerasan atau melanggar hukum saat menodai simbol nasional ini,” ungkap Trump.

Meskipun perintah tersebut menekankan perlunya menjaga ketertiban sosial, banyak pihak mencemaskan kemungkinan dampak hukum yang dapat ditimbulkan. Ada kekhawatiran bahwa tindakan ini dapat memicu pelanggaran hak sipil dan penegakan hukum yang berlebihan. Dengan potensi tantangan hukum yang muncul, masa depan dari perintah ini akan menjadi perhatian utama di kalangan pengamat hukum dan masyarakat.

Baca Juga  10 Kampus Terbaik di Taiwan 2026 Menurut QS WUR untuk Kuliah

Post Comment

You May Have Missed