6 Negara Terapkan Larangan Media Sosial bagi Anak-anak

[original_title]

Thebatterysdown.com – Penggunaan media sosial oleh anak-anak menjadi fokus perhatian sejumlah negara yang mulai menerapkan larangan akses untuk kelompok usia tertentu. Tujuannya adalah untuk mengurangi dampak negatif seperti perundungan digital dan eksposur terhadap konten berbahaya.

Di antara negara yang mengambil langkah tegas adalah Australia, yang pada November 2024 mengusulkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses platform media sosial. Jika tidak mematuhi peraturan ini, perusahaan media sosial dapat dikenakan denda mencapai 50 juta dolar Australia. Walaupun undang-undang ini tampak menjanjikan, tantangan dalam penerapannya tetap menjadi tantangan besar.

Perancis juga mengikuti jejak Australia dengan meluncurkan regulasi pada 29 Juni 2023. Regulasi ini mewajibkan platform media sosial untuk memverifikasi usia pengguna dan mendapatkan persetujuan orang tua bagi anak di bawah 15 tahun. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi waktu layar anak-anak serta melindungi mereka dari perundungan siber dan kejahatan lainnya. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat berujung pada denda yang mencapai 1% dari pendapatan global perusahaan.

Dalam konteks ini, negara-negara lain juga mempertimbangkan langkah serupa. Meski setiap negara memiliki pendekatan dan tantangan masing-masing, kesadaran akan pentingnya perlindungan bagi anak-anak di dunia digital semakin meningkat. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan anak-anak dapat tumbuh dan berkembang lebih aman tanpa dampak negatif dari media sosial dan internet. Penerapan kebijakan yang ketat diharapkan mampu menciptakan lingkungan virtual yang lebih aman bagi generasi mendatang.

Baca Juga  Bupati Cirebon Dorong Kopdes Merah Putih Kembangkan Sektor Pangan

Post Comment

You May Have Missed