Denda Rp6,5 M bagi Penambang Ilegal di Kawasan Hutan

[original_title]

Thebatterysdown.com – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa akan ada denda bagi pelanggar penambangan di kawasan hutan. Hal ini merupakan bagian dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda administratif untuk kegiatan usaha pertambangan, khususnya untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batubara.

Bahlil mengungkapkan bahwa besaran denda ditetapkan melalui kesepakatan yang jelas, dengan sanksi tertinggi dikenakan untuk komoditas nikel, yakni mencapai Rp6,5 miliar per hektare. Untuk bauksit, denda yang ditetapkan sebesar Rp1,7 miliar per hektare, sedangkan timah dikenakan denda Rp1,2 miliar per hektare dan batubara sebesar Rp354 juta per hektare.

Keputusan ini merupakan langkah penting untuk menegakkan hukum dan memastikan transparansi dalam pemanfaatan sumber daya alam, sambil mengurangi kerugian negara serta dampak negatif terhadap lingkungan. Bahlil menekankan bahwa penagihan denda akan dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan Kerusakan Hutan (Satgas PKH) dan akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam sektor energi dan sumber daya mineral.

Menteri ESDM juga memberikan peringatan bahwa pihaknya tidak segan-segan untuk mencabut izin bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan dan tidak disiplin. Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memberikan efek jera bagi pelanggar dan menjaga keberlanjutan lingkungan di kawasan hutan. Keputusan ini mulai berlaku sejak waktu penetapan dan akan menjadi dasar bagi tindakan lebih lanjut terhadap pelanggaran di lapangan.

Baca Juga  KPK Panggil Mantan Dirut PT Hutama Karya Terkait Korupsi Tol Sumatera

Post Comment

You May Have Missed