Dj Panda Berpotensi Jadi Tersangka Setelah Upaya Damai Buntu

[original_title]

Thebatterysdown.com – DJ Panda, yang dikenal sebagai Giovanni Surya Saputra, masih berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pengancaman setelah gagal bertemu dengan pelapor, Erika Carlina, dalam mediasi di Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 November 2025. Kehadiran Erika dalam mediasi itu diwakili oleh kuasa hukumnya, Mohammad Faisal, yang menjelaskan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk mencapai kesepakatan mengenai laporan dari Erika.

Faisal menegaskan bahwa tujuan utama mediasi adalah untuk “menyamakan persepsi”, di mana DJ Panda menyampaikan permohonan maaf dan diskusi terkait substansi laporan polisi, bukan mengenai isu pribadi. Meskipun sudah ada permohonan maaf, proses hukum tidak dihentikan dan kasus ini telah meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Saat ini, pihak kepolisian sedang menangani proses hukum yang berlanjut. Faisal menambahkan bahwa jika upaya damai tidak berhasil, maka konsekuensi hukum terhadap DJ Panda akan tetap dilanjutkan. Dalam hal ini, DJ Panda berpotensi dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Seiring perkembangan kasus ini, publik menantikan langkah selanjutnya dari pihak kepolisian dan kedua belah pihak. DJ Panda dan Erika Carlina telah menjadi sorotan media, dan proses hukum ini akan menjadi fokus perhatian banyak pihak ke depannya.

Baca Juga  Ongkos Haji Akan Direduksi untuk Meringankan Beban Calon Jemaah

Post Comment

You May Have Missed