DOKTER TIFA DITERIMA DAKWAAN FITNAH TERKAIT IJAZAH PALSUNYA

[original_title]

Thebatterysdown.com – Dokter Tifa, nama akrab Tifauzia Tyassuma, dihadapkan pada tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo. Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menuduh bahwa ijazah S1 Presiden Jokowi adalah palsu. Persidangan perdana berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Juli 2025, di mana Jaksa Penegak Hukum menjelaskan bahwa tindakan ini berawal dari laporan ajudan Jokowi, Syarif Muhammad Fitriansyah.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa pada 26 Maret 2025, Syarif menunjukkan tiga unggahan media sosial kepada Jokowi, di mana satu di antaranya berasal dari Tifa. Jaksa menyatakan, “Di antara tiga unggahan itu terdapat satu unggahan dari terdakwa Tifauziah Tyassuma.” Penyelidikan lebih lanjut oleh tim kuasa hukum Presiden menemukan ada 28 unggahan tambahan yang secara sistematis menuduhkan keabsahan ijazah mantan Wali Kota Solo tersebut, antara 22 April dan 21 Mei 2025.

Jaksa menegaskan bahwa tindakan Tifa tidak hanya terbatas di media sosial, melainkan juga dalam berbagai diskusi dan tayangan obrolan yang lebih luas. Hal ini diklaim telah merugikan reputasi Jokowi secara signifikan. “Saksi Joko Widodo merasa telah dihina dan direndahkan oleh perbuatan terdakwa,” kata Jaksa.

Tifa dikenakan pasal dengan dakwaan utama berdasarkan Pasal 434 ayat (1), Pasal 441 ayat (1), dan Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta beberapa pasal dalam UU ITE terkait dengan manipulasi data. Proses hukum ini menggambarkan pentingnya perlindungan nama baik serta keabsahan informasi di era digital.

Baca Juga  Hotel Burj Al Arab Dubai Terbakar Akibat Puing Drone

Post Comment

You May Have Missed