Hakim Ad Hoc PN Makassar Gelar Mogok Sidang Selama 10 Hari

[original_title]

Thebatterysdown.com – Sebanyak 18 hakim Ad Hoc Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, mulai menggelar mogok sidang sebagai bentuk protes atas ketidakadilan kesejahteraan. Aksi yang direncanakan berlangsung selama sepuluh hari, dari 12 hingga 21 Januari 2026, ini merupakan bagian dari gerakan nasional yang menuntut perhatian bagi para hakim tersebut.

Mogok ini dipicu oleh perlakuan diskriminatif yang diterima hakim Ad Hoc dibandingkan hakim karier, termasuk dalam hal hak cuti melahirkan dan kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh 21) dari gaji pribadi. Dalam aksinya, mereka juga mendesak revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2013 yang dianggap sudah usang.

Siti Noor Laila, salah satu hakim yang memimpin aksi, menegaskan bahwa meskipun berada dalam satu institusi, kesejahteraan yang diterima jelas berbeda. Banyak hak normatif, seperti cuti untuk umrah dan haji serta klaim asuransi kesehatan, sering tidak terpenuhi. Hal ini diungkapkan saat membacakan tuntutan di halaman PN Makassar.

Laila menambahkan bahwa Perpres yang ada saat ini tidak relevan dengan kondisi ekonomi dan tuntutan profesionalitas di era modern. Dalam tuntutannya, mereka mengharapkan adanya perubahan yang lebih adil, pemenuhan fasilitas layak, serta pengesahan RUU Jabatan Hakim yang mencakup hak hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara.

Meskipun mogok, pihak hakim Ad Hoc berkomitmen untuk menjaga profesionalisme dan memastikan bahwa perkara-perkara mendesak tetap disidangkan. Jadwal sidang telah disesuaikan agar tidak merugikan pihak penggugat yang mencari keadilan. Aksi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan integritas dalam sistem peradilan Indonesia.

Baca Juga  Kemenangan Socceroos Dipastikan Dua Gol Mohamed Toure atas Arsenal

Post Comment

You May Have Missed