Hasto Bebas dari Rutan KPK Setelah Dapat Amnesti Prabowo

amnesti

01 Agustus 2025 – Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, telah mendapatkan persetujuan dari DPR setelah menerima surat resmi dari Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad membenarkan bahwa surat amnesti tersebut telah disetujui oleh lembaganya.

Amnesti merupakan bentuk pengampunan yang diberikan kepada individu atau kelompok yang terjerat dalam tindak pidana tertentu, umumnya terkait dengan isu politik atau konflik sosial. Dengan demikian, skema ini seringkali digunakan untuk menyelesaikan sengketa yang berlarut-larut di masyarakat.

Pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto menyatakan bahwa kasusnya dihentikan dan dia dinyatakan bebas dari sanksi hukum. Dasco menegaskan hal tersebut dalam pernyataannya di Kompleks Parlemen Senayan pada Kamis (31/7/2025).

Surat Presiden dengan nomor 42 tertanggal 30 Juli 2025 ini juga mencakup amnesti untuk 1.116 terpidana lainnya. Hasto sendiri sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun karena terbukti terlibat dalam suap sebesar Rp400 juta kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang bertujuan untuk mengamankan posisi Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Keputusan ini menimbulkan berbagai respons dari masyarakat dan pihak-pihak terkait, mengingat implikasi luas yang dapat timbul dari amnesti terhadap kasus korupsi. Penegakan hukum dan keadilan menjadi sorotan utama yang diharapkan tidak akan terganggu meskipun amnesti telah diberikan.

Baca Juga  Danone Dukung Akses Air Bersih dan Minum di NTT

Post Comment

You May Have Missed