Jaksa Tuntut 10 Bulan Penjara bagi 21 Terdakwa Kerusuhan Demo
Thebatterysdown.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman penjara selama 10 bulan terhadap 21 terdakwa yang terlibat dalam kasus kerusuhan demonstrasi pada Agustus 2025. Tuntutan ini disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu, 14 Januari. Jaksa menganggap para terdakwa terlibat langsung dalam aksi unjuk rasa yang berujung pada kekacauan, termasuk perusakan di beberapa lokasi di Jakarta.
Tuntutan tersebut mengacu pada Pasal 348 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebanyak 21 terdakwa yang dikenali antara lain Eka Julia Syah, M Taufik Efendi, dan Deden Hanafi, dituduh melakukan perusakan fasilitas publik dan menyerang aparat keamanan.
Jaksa meminta agar masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 10 bulan, yang akan dikurangi dari masa penangkapan yang telah dijalani, kecuali untuk dua nama yang disebutkan sebelumnya. Dalam persidangan, dikemukakan bahwa kerusuhan terjadi di beberapa tempat strategis, seperti Gedung DPR/MPR dan Polda Metro Jaya. Para terdakwa diketahui mendapatkan informasi terkait aksi ini melalui media sosial dan hadir di lokasi dengan membawa batu, bambu, dan bahkan bom molotov.
Bukti yang diajukan dalam persidangan menunjukkan tindakan merusak yang dilakukan terdakwa,
termasuk menghancurkan pagar Gedung DPR/MPR dengan alat-alat berat serta menghadapi petugas kepolisian dengan bahan peledak. Sidang ini akan dilanjutkan dengan agenda pleidoi dari pihak terdakwa serta kuasa hukum mereka.
![Nestlé Hentikan Penjualan Susu Formula Bayi Karena Zat Beracun | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2026/01/bayi_ngedot-5hKa_large.jpg)
![Roby Tremonti Kembali Tunjukkan Bukti Sah Pernikahan dengan Aurelie | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2026/01/roby-tremonti-tunjukkan-bukti-dengan-dengan-aurelie-moremans-tegaskan-pernikahannya-sah-vmz.jpg)
Post Comment