Kejaksaan Agung Panggil Enam Perusahaan Terkait Beras Oplosan

Kejaksaan Agung Panggil Enam Perusahaan Terkait Beras Oplosan | Nasional

28 Juli 2025 – Kejaksaan Agung mulai mengusut dugaan korupsi beras oplosan bansos yang disalurkan oleh pemerintah daerah dengan memanggil enam perusahaan swasta terkait, Senin (28/7). Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan awal untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan pihak swasta dalam penyaluran bantuan pangan, menyusul laporan masyarakat mengenai kualitas beras bantuan yang diduga tidak layak konsumsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, pemanggilan keenam perusahaan tersebut bertujuan menggali informasi lebih dalam mengenai proses pengadaan beras hingga distribusinya ke masyarakat. Ketut menegaskan, pihaknya serius dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran karena menyangkut kesehatan masyarakat dan dana publik yang besar jumlahnya.

Kasus beras oplosan bansos ini mulai mencuat setelah adanya laporan dari warga di beberapa daerah yang menerima bantuan pangan dengan kualitas buruk. Beberapa warga bahkan mengaku menemukan campuran beras yang berbeda jenis dan diduga tidak memenuhi standar pangan aman. Salah seorang warga penerima bantuan di wilayah Depok, Ida Suryani (46), mengungkapkan bahwa beras yang diterimanya bercampur dengan butiran yang pecah dan berbau apek.

Pihak Kejaksaan Agung memastikan, langkah ini juga sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan lanjutan dalam program bantuan sosial. Menurut Ketut, jika terbukti ada praktik curang, pihaknya akan segera meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan.

Pemerintah sendiri selama ini berkomitmen menjamin kualitas pangan dalam setiap program bantuan sosial yang disalurkan. Pemanggilan perusahaan ini sekaligus menjadi pesan tegas bahwa transparansi dan keamanan pangan adalah prioritas dalam penanganan bansos, terutama bagi masyarakat yang paling membutuhkan.

Baca Juga  Kekosongan Kepemimpinan LPS, Apa yang Akan Terjadi Selanjutnya?

Post Comment

You May Have Missed