KKP Sita Rp4,48 Miliar Ikan Impor Diduga Ilegal di Priok

[original_title]

Thebatterysdown.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp4,48 miliar melalui penanganan impor ikan beku yang diduga ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Pengawasan ini mencakup pemasukan komoditas perikanan yang tidak dilengkapi dengan persetujuan dan rekomendasi resmi yang dibutuhkan.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan KKP, Halid K. Jusuf, menyampaikan bahwa kerugian negara ini meliputi risiko fiskal dan potensi gangguan pasar, yang dapat mempengaruhi nelayan serta pelaku usaha yang mematuhi peraturan. Dalam penanganan ini, ditemukan 99.972 kilogram ikan beku jenis Pacific mackerel, dengan volume hampir mencapai 100 ton, yang masuk melalui Terminal Peti Kemas.

Penanganan ini dimulai setelah Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan menerima laporan masyarakat pada awal Januari 2026, dan segera berkoordinasi dengan Bea dan Cukai Tanjung Priok. Akibat tindakan itu, empat kontainer ikan ilegal berhasil diamankan untuk mencegah peredaran di pasar domestik.

Selain menyelamatkan kerugian negara, KKP juga memberikan sanksi administratif dengan denda sekitar Rp1 miliar kepada pelaku usaha terlibat. Halid menjelaskan bahwa sanksi administrasi lebih efektif dalam memberikan efek jera dan menjaga keberlangsungan tenaga kerja dibandingkan sanksi pidana.

KKP juga merekomendasikan kepada Badan Karantina Indonesia untuk melakukan tindakan karantina, yang bisa berupa reekspor ke negara asal atau pemusnahan, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Melalui langkah ini, pemerintah berupaya menjaga stabilitas pasar perikanan nasional serta melindungi nelayan dan industri perikanan domestik dari praktik impor ilegal.

Baca Juga  Ramon Tanque Gembira Setelah Bawa Persib Kalahkan Bangkok United

Post Comment

You May Have Missed