Komjen Dwiyono Dilantik Jadi Sekjen Kementerian P2MI Tanpa Penjelasan

[original_title]

Thebatterysdown.com – Penempatan Komjen Dwiyono sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menuai kritik. Direktur Imparsial, Ardi Manto, menyatakan keputusan ini tidak memiliki relevansi yang jelas dengan tugas kepolisian. Menurutnya, berdasarkan Undang-Undang Polri, penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil yang tidak sesuai dengan fungsi kepolisian harus dihindari.

Ardi menegaskan bahwa lembaga yang bersangkutan seharusnya memiliki hubungan yang jelas dengan tugas kepolisian. Jika tidak, penempatan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalisme kedua lembaga. Tidak hanya itu, penempatan tersebut juga bisa mengganggu jenjang karir aparatur sipil negara (ASN) dan berpotensi menimbulkan kecemburuan di antara mereka.

Sementara itu, pengamat kepolisian Bambang Rukminto menilai bahwa penempatan anggota Polri di luar struktur kepolisian merupakan pelanggaran hukum. Ia merujuk pada Pasal 28 ayat 3 UU No. 2 Tahun 2002 yang mengatur tentang pengunduran diri atau pensiun dini sebagai syarat bagi personel yang ingin bertugas di luar jabatan mereka. Ia mencatat bahwa lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor kenapa praktik tersebut masih terjadi meskipun melanggar hukum.

Kenaikan pangkat Komjen Dwiyono menjadi Sekretaris Jenderal P2MI terjadi setelah upacara kenaikan pangkat di Mabes Polri pada 6 Oktober 2025, di mana 27 perwira tinggi lainnya juga mendapatkan penghargaan yang serupa. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyatakan bahwa kenaikan pangkat ini adalah pengakuan terhadap dedikasi dan komitmen para perwira terhadap institusi. Ia berharap langkah ini dapat meningkatkan profesionalisme dan kontribusi mereka dalam menjalankan tugas di masyarakat.

Baca Juga  BGN Mendorong Integrasi Pendidikan Gizi dalam Kurikulum Sekolah

Post Comment

You May Have Missed