KPK Ungkap Peran Tersangka Kuota Haji dalam Diskresi

[original_title]

Thebatterysdown.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengungkap informasi mengenai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 di Kementerian Agama. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihaknya akan merilis informasi lebih lanjut mengenai siapa saja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam proses diskresi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam pernyataannya pada Kamis, 24 Oktober 2025, Budi menekankan bahwa semua informasi terkait penyidikan kasus kuota haji ini akan disampaikan kepada publik pada saat yang tepat. KPK berencana untuk menginformasikan lebih lanjut mengenai individu-individu yang berperan dalam jual beli kuota haji, khususnya untuk kuota haji tambahan tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK telah memulai penyidikan perkara ini setelah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang berlangsung pada 7 Agustus. Selain itu, KPK juga berkolaborasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan yang ditimbulkan dari kasus ini.

KPK melaporkan bahwa kerugian negara yang diduga akibat kasus kuota haji ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Untuk mencegah kasus ini semakin meluas, KPK telah melarang tiga individu, termasuk mantan Menteri Agama, untuk bepergian ke luar negeri. Pada 18 September 2025, KPK juga mengindikasikan adanya keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini.

Baca Juga  Pengesahan RUU PPRT di Baleg DPR Berpotensi Molor dari Target

Post Comment

You May Have Missed