KUHAP Baru Dikritik Lemahkan Upaya Pemberantasan Kejahatan

[original_title]

Thebatterysdown.com – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dianggap berpotensi membahayakan penegakan hukum di Indonesia, khususnya dalam pemberantasan narkoba, kejahatan di bidang bea cukai, serta pelanggaran hak asasi manusia dan lingkungan hidup. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Muhammad Isnur, saat konferensi pers di Jakarta pada 22 November.

Isnur menekankan bahwa revisi ini melemahkan kewenangan penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang kini tidak dapat melakukan penangkapan tanpa perintah dari penyidik Polri. Ia khawatir hal ini akan dimanfaatkan oleh para tersangka untuk menghindari jeratan hukum. Kondisi tersebut, menurut Isnur, dapat menciptakan peluang bagi pengacara untuk menggugat keabsahan penangkapan yang dilakukan oleh BNN.

Lebih lanjut, revisi ini juga berdampak pada penyidik di sektor kepabeanan dan lingkungan hidup. Penyidik kementerian tidak lagi memiliki kewenangan untuk menangkap dan menahan tersangka tanpa izin dari Polri. Isnur menegaskan bahwa hal ini akan menghambat penindakan terhadap kasus penyelundupan dan pelanggaran lingkungan.

Isnur juga mengingatkan tentang kendala dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia berat, di mana peraturan yang ada justru bertentangan dengan ketentuan baru dalam KUHAP. Dalam konteks ini, ia mempertanyakan munculnya istilah “penyidik utama” yang merujuk pada kepolisian, yang ia nilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

Dengan kondisi ini, Isnur mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk membatalkan revisi KUHAP demi menjaga integritas penegakan hukum di negara ini.

Baca Juga  Arab Saudi Rencanakan Ekspansi Mekkah dengan Menara Tinggi

Post Comment

You May Have Missed