Leony Curhat Soal Pajak Warisan, Pakar Beri Penjelasan BPHTB

[original_title]

Thebatterysdown.com – Artis Leony Vitria mengungkapkan pengalaman mengejutkan saat mengurus pengalihan nama rumah warisan ayahnya, Andy Hartanto, yang meninggal pada 15 Juni 2021 di Tangerang Selatan, Banten. Dalam unggahan di Instagram pada 8 September 2025, Leony mengeluhkan tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang dikenakan sebesar 2,5 persen dari nilai rumah.

Leony menilai biaya ini cukup memberatkan, mengungkapkan, “Saya harus mengeluarkan uang puluhan juta hanya untuk balik nama.” Ia merasa kebijakan ini tidak adil dan menyoroti betapa besar beban finansial yang harus ditanggung oleh keluarga yang mewarisi properti.

Sebagai penjelasan, Prof. Adrianto Dwi Nugroho, seorang ahli hukum pajak dari Universitas Gajah Mada, menjelaskan bahwa BPHTB adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah daerah pada perolehan hak atas tanah dan bangunan. Pajak ini berlaku tidak hanya untuk jual beli, tetapi juga untuk warisan. Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tarif BPHTB, di mana batas tarif maksimum ditetapkan hingga 5 persen.

Adrianto menjelaskan bahwa setiap daerah memiliki kebijakan tersendiri yang dapat memberikan kelonggaran bagi wajib pajak, termasuk kemungkinan pengurangan atau pembatalan pajak bagi mereka yang mengalami kesulitan finansial. Hal ini diatur dalam undang-undang dan peraturan daerah yang ada.

Trubus Rahadiansyah, pengamat kebijakan publik, menyatakan bahwa Leony seharusnya mengikuti prosedur resmi dan dapat mengadukan permasalahan ini ke Ombudsman Pemkot Tangsel jika merasa tidak puas dengan penghitungan pajak. Menanggapi keluhan Leony, Pemkot Tangsel siap memfasilitasi aduan mengenai pengurangan pajak, menekankan komitmennya untuk melindungi warganya dan memberikan advokasi yang diperlukan.

Baca Juga  Huawei Pura 80 Series Resmi Hadir, Harga Awal Rp14 Juta

Post Comment

You May Have Missed