MK Diminta Perpanjang Waktu Sengketa Pilpres Jadi 30 Hari

[original_title]

Thebatterysdown.com – Pegiat dan pengamat pemilu mengajukan gugatan terhadap ketentuan waktu penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengusulkan agar jangka waktu tersebut diperpanjang dari 14 hari kerja menjadi 30 hari kerja, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas proses pembuktian dalam menghadapi kompleksitas persoalan pemilu saat ini.

Permohonan ini diajukan oleh tiga pegiat yaitu Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay, dan Nur Fauzi Ramadhan. Dalam perkara Nomor 283/PUU-XXIV/2026, mereka menggugat Pasal 78 huruf a dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi serta Pasal 475 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menetapkan batas waktu penyelesaian sengketa maksimal 14 hari kerja setelah permohonan diterima.

Kuasa hukum para pemohon, Tanti Oktari, menyampaikan bahwa rentang waktu tersebut tidak memiliki landasan akademik yang jelas dan sudah tidak relevan dengan dinamika pemilu yang semakin rumit. Menurut para pemohon, kompleksitas yang meningkat seiring dengan dilaksanakannya pemilu secara serentak membuat waktu yang tersedia untuk memeriksa sengketa hasil pemilu menjadi terbatas.

Dalam sidang, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta klarifikasi mengenai posisi hukum pemohon, mempertanyakan apakah ada kerugian konstitusi yang dialami. Ia juga menekankan pentingnya menjabarkan masalah yang dihadapi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses penyelesaian sengketa.

Juga disoroti oleh Hakim Enny Nurbaningsih, yang meminta pemohon memaparkan dengan rinci kerugian konstitusional akibat penerapan batas waktu 14 hari. Para pemohon berharap MK dapat menjelaskan kedua pasal tersebut sebagai inkonstitusional secara bersyarat, agar waktu penyelesaian sengketa dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja.

Baca Juga  Waspada Demam Tinggi Tanpa Gejala pada Anak Bisa Tanda ISK

Post Comment

You May Have Missed