Penggabungan Anak Usaha Pertamina Didukung oleh FSPPB

[original_title]

Thebatterysdown.com – Penggabungan anak usaha Pertamina menjadi langkah strategis yang didukung oleh Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB). Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR, Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, mengungkapkan rencana integrasi tiga anak usaha di sektor hilir. FSPPB menilai langkah ini sebagai validasi terhadap visi yang diperjuangkan selama lima tahun terakhir, yaitu ingin menjadikan Pertamina sebagai satu entitas utuh yang beroperasi secara holistik dari hulu hingga hilir.

FSPPB mengemukakan bahwa model holding-subholding dianggap tidak efektif dan menambah kompleksitas, termasuk biaya operasional tinggi dan duplikasi fungsi. Mereka berpendapat bahwa fragmentasi selama ini menghambat sinergi dan daya saing perusahaan. Oleh karena itu, FSPPB memandang pengintegrasian anak-anak usaha sebagai momentum penting untuk meningkatkan tata kelola dan efisiensi.

Namun, FSPPB menegaskan bahwa penggabungan melalui merger bukanlah satu-satunya solusi. Mereka mengusulkan alternatif yang lebih cepat dan efisien dengan mengembalikan struktur organisasi Pertamina ke tiga direktorat, yaitu Direktorat Pemasaran, Direktorat Kilang dan Petrokimia, serta Direktorat Perkapalan. Setelah pembentukan ketiga direktorat tersebut, mereka juga merekomendasikan untuk memasukkan Direktorat Hulu, Direktorat Energi Baru dan Terbarukan, serta SKK Migas ke dalam struktur Pertamina.

Arie Gumilar, Presiden FSPPB, menekankan pentingnya reintegrasi total Pertamina sebagai perusahaan energi negara yang terintegrasi. FSPPB berkomitmen untuk mengawasi setiap tahap proses integrasi agar berjalan dengan baik, sambil tetap memperhatikan hak-hak pekerja. Mereka percaya bahwa dengan kerjasama antara manajemen dan pekerja, Pertamina akan lebih berdaya saing dan memperkuat ketahanan energi nasional demi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Baca Juga  Qatar: Israel Belum Respon Usulan Gencatan Senjata di Gaza

Post Comment

You May Have Missed