PHRI Dukung Tindakan Pemerintah Tertibkan OTA dan Akomodasi Ilegal

[original_title]

Thebatterysdown.com – Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) memberikan dukungan terhadap upaya pemerintah dalam menertibkan platform online travel agent (OTA) asing serta akomodasi ilegal. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan persaingan yang lebih adil serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi di sektor pariwisata.

Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran, menyatakan bahwa pelaku usaha akomodasi yang legal telah lama menunggu kebijakan ini dan berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten. “Kami sambut baik upaya pemerintah dalam menertibkan akomodasi yang tidak memiliki izin atau tidak sesuai klasifikasi,” ungkap Maulana di Jakarta, Senin (6/2).

Pemerintah menekankan keseriusannya dalam menangani isu ini, terutama bagi platform-platform seperti Airbnb, Agoda, dan Booking.com yang belum memiliki kantor resmi di Indonesia. Dalam langkah tegas, Kementerian Pariwisata mewajibkan semua pemilik akomodasi untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) sampai 31 Juni 2026. Pemilik yang tidak mematuhi aturan akan dihapus dari daftar di platform OTA mulai 1 Agustus 2026.

Isu ini bukanlah hal baru; PHRI telah menyampaikan keresahan mereka sejak 2019. Aktivitas akomodasi ilegal yang dijual di platform OTA membuat pelaku usaha resmi dirugikan, khususnya dalam aspek pajak dan perlindungan konsumen. Maulana menegaskan bahwa keberadaan OTA asing yang tidak beroperasi secara resmi di Indonesia berpotensi merugikan perekonomian nasional.

PHRI juga mendesak keterlibatan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Komunikasi dan Digital, dalam penertiban ini agar tindakan yang diambil lebih komprehensif dan efektif. Langkah ini dianggap kunci untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan bagi industri pariwisata Indonesia.

Baca Juga  Perkuat Pemagangan Luar Negeri, Menaker Soroti Tiga Fokus Utama

Post Comment

You May Have Missed