Polresta Balikpapan Amankan Bidan dan IRT Bawa 1 Kg Sabu

[original_title]

Thebatterysdown.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, Kalimantan Timur, telah berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.041 gram atau lebih dari satu kilogram. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu, 26 Juli 2026, dua orang perempuan ditangkap, yaitu RM, seorang bidan, dan rekannya MS, seorang ibu rumah tangga.

Wakil Kepala Polresta Balikpapan, AKBP Fauzan Arianto, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi di Pelabuhan Kampung Baru, saat keduanya hendak menyeberang menggunakan transportasi laut menuju Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Dari tangan para tersangka, polisi menyita 20 paket sabu dengan total berat 1.041 gram, yang diperkirakan memiliki nilai ekonomis mencapai Rp1,56 miliar.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Firman Ernanto, menambahkan bahwa kedua tersangka terlibat dalam jaringan pasokan narkoba antarwilayah. Sabu yang mereka bawa diperkirakan berasal dari Tanjung Selor, Kalimantan Utara, dan melalui jalur darat melintasi Samarinda sebelum sampai di Balikpapan dan PPU.

RM mengaku bahwa ini bukan kali pertama ia bertindak sebagai kurir. Untuk pengiriman kali ini, ia dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta, namun baru menerima uang muka sebesar Rp1 juta melalui transfer. Penangkapan ini diharapkan telah menyelamatkan sedikitnya 10.410 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

RM dan MS kini diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi menghasilkan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Polresta Balikpapan berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih besar dan melacak asal-usul barang haram tersebut.

Baca Juga  Tiffany SNSD Bagikan Surat untuk Penggemar Setelah Go Public

Post Comment

You May Have Missed