Polrestabes Bandung Sita 1,5 Juta Obat Terlarang dalam Penggerebekan

Polrestabes Bandung Sita 1,5 Juta Obat Terlarang dalam Penggerebekan

Bandung – Penggerebekan besar-besaran kembali dilakukan oleh Polrestabes Bandung di sebuah rumah yang dijadikan gudang obat terlarang di Perumahan Batununggal Permai, Bandung Kidul, pada Rabu (30/7/2025). Dalam aksi tersebut, pihak kepolisian berhasil menyita 1.434.000 butir obat terlarang jenis Double Y dan Hexymer.

Kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang dilakukan sebelumnya. Sebelumnya, pada Selasa (29/7/2025), polisi melakukan penggerebekan di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Mekar Raharja, Mekarwangi, Kelurahan Cibaduyut, Bojongloa Kidul. Penemuan di lokasi ini memicu penyelidikan lebih lanjut yang berujung pada penangkapan di Batununggal Permai.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menjelaskan bahwa tempat penyimpanan obat-obatan ini disewa oleh seorang pelaku bernama Abu Zaini, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penelusuran dan pengembangan kasus ini menjadi penting dalam upaya pemberantasan peredaran obat terlarang di wilayah Bandung.

Tindakan tegas ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat, yang berharap upaya serupa akan terus dilakukan untuk menjaga keamanan dan kesehatan lingkungan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat mengurangi prevalensi obat-obatan terlarang, yang kerap menjadi masalah di kalangan generasi muda.

Polrestabes Bandung berkomitmen untuk terus memerangi kejahatan narkoba dan memastikan bahwa tindakan hukum yang diambil dapat memberikan efek jera bagi para pelaku. Penggerebekan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari barang haram.

Baca Juga  Apa Itu Rekening Dormant yang Menjadi Motif Pembunuhan Kacab Bank

Post Comment

You May Have Missed