Polri Tindak Lanjuti Penetapan Tersangka Pemilik Bibi Kelinci

[original_title]

Thebatterysdown.com – Polri saat ini tengah mendalami kasus yang melibatkan Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan menindaklanjuti berbagai keluhan yang mencuat berkaitan dengan kasus ini.

Kasus ini berawal ketika Nabilah memposting rekaman CCTV yang menunjukkan sepasang suami-istri, berinisial ZK dan ESR, yang mengambil 14 pesanan makanan dan minuman tanpa melakukan pembayaran dari restorannya di Jakarta Selatan. Unggahan tersebut menjadi viral, dan Nabilah melaporkan insiden tersebut ke Polsek Mampang Prapatan pada 30 September 2025 dengan nomor laporan resmi.

Beberapa hari setelah pengaduan Nabilah, ZK dan ESR melaporkan balik Nabilah ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Pada 24 Februari 2026, pihak kepolisian menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka terkait tindak pidana pencurian. Namun, status Nabilah berubah pada 28 Februari 2026, ketika Direktorat Tindak Pidana Siber menetapkannya sebagai tersangka.

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mengkritik keputusan ini, menegaskan bahwa kliennya adalah korban dalam kasus tersebut. Ia juga meminta agar Bareskrim Polri mengadakan gelar perkara untuk meninjau kembali status hukum Nabilah. Keberlanjutan proses tersebut masih menunggu perkembangan lebih lanjut.

Baca Juga  Beby Prisillia Dapat Pujian Karena Setia Dampingi Onad

Post Comment

You May Have Missed