Prabowo Segera Luncurkan Perpres untuk Ubah BP Haji Menjadi Kementerian
24 Agustus 2025 – Komisi VIII DPR RI telah mempercepat pembahasan RUU Haji dalam beberapa hari terakhir, dengan harapan agar undang-undang tersebut dapat disetujui dalam Sidang Paripurna yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 26 Agustus mendatang. Pembahasan ini menjadi penting untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang lebih baik di Indonesia.
Sebagai bagian dari proses ini, Komisi VIII DPR RI menggelar serangkaian rapat, termasuk pertemuan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Jakarta pada Sabtu, 23 Agustus. Rapat yang terbuka untuk umum ini berlangsung sekitar 20 menit dan bertujuan untuk mendengarkan masukan terkait RUU yang mengatur Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Setelah itu, dilanjutkan dengan rapat tertutup bersama panitia kerja pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU.
Beberapa poin krusial yang diangkat dalam rapat termasuk rencana pergeseran nomenklatur Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian, serta perubahan titel Kepala Badan Penyelenggara Haji menjadi Menteri. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan ibadah haji dan umrah di tingkat pemerintahan.
Proses pembahasan RUU ini menunjukkan komitmen DPR RI untuk meningkatkan aspek pelayanan haji dan umrah serta menanggapi kebutuhan masyarakat. Dengan kesiapan untuk menyelesaikan RUU ini dalam waktu dekat, diharapkan langkah-langkah selanjutnya dapat segera diaplikasikan demi kepentingan umat.
Post Comment