Sikap Ombudsman Usai Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka

Sikap Ombudsman Usai Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka | Nasional

17 April 2026 – Ketua Ombudsman RI menjadi sorotan setelah Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013–2025. Hery merupakan Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031. Dalam profil resmi lembaga, ia sebelumnya tercatat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui rangkaian penyidikan dan penggeledahan. Penyidik menduga perkara bermula dari persoalan penghitungan penerimaan negara bukan pajak milik PT TSHI di Kementerian Kehutanan. Dalam proses itu, Hery diduga membantu pengurusan perkara saat masih menjadi anggota Ombudsman dan menerima uang sekitar Rp1,5 miliar. Ia kemudian ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Di tengah perhatian publik, pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf dan menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan. Ombudsman menyatakan akan bersikap kooperatif, menjaga transparansi, dan memastikan fungsi pengawasan pelayanan publik tetap berlangsung. Lembaga itu juga menyebut langkah internal akan ditempuh sesuai mekanisme kelembagaan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Pernyataan itu disampaikan saat kasus ini terus menjadi perhatian publik.

Secara terpisah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan proses hukum diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. Ia mengatakan Kementerian Hukum tidak akan mengintervensi penanganan perkara tersebut dan berharap penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Perkembangan kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik yang baru memasuki periode kerja 2026–2031.

Baca Juga  Profil Raytheon: Raksasa AS Penghasil Rudal Tomahawk

Post Comment

You May Have Missed