Silmy Karim Diadili Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Rp168 M

[original_title]

Thebatterysdown.com – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, telah didakwa melakukan pemerasan senilai Rp168.972.869.091 yang terkait dengan pengurusan izin tinggal untuk warga negara asing. Kasus ini terungkap pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2026.

Dalam dakwaannya, Jaksa mengungkapkan bahwa Silmy Karim berkolaborasi dengan sejumlah pejabat di Ditjen Imigrasi, termasuk Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra, dan beberapa anggota tim lainnya. Mereka dituduh telah meminta suap dari para pemohon dokumen keimigrasian untuk mendapatkan izin tinggal dan alih status.

Total uang yang diperas merupakan akumulasi dari berbagai pembayaran yang diduga diterima oleh Silmy dan rekan-rekannya. Dari jumlah tersebut, angka signifikan dialokasikan kepada masing-masing pihak, di mana Silmy dikatakan menerima sekitar Rp1,2 miliar, sementara Saffar mendapatkan Rp500 juta. Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, dan Bagus Bramantyo juga menerima jumlah yang tidak sedikit, dengan rincian yang mencakup jutaan hingga puluhan miliar.

Pihak Jaksa menyatakan, praktek ini mencerminkan tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dan institusi. Kegiatan ini diduga berlangsung dengan cara mengintimidasi pemohon untuk memenuhi permintaan pembayaran di luar prosedur resmi yang seharusnya.

Proses hukum yang lebih lanjut diharapkan dapat membongkar jaringan pemerasan ini dan memberi keadilan bagi para korban. Sidang lanjutan diharapkan akan menyajikan bukti-bukti lebih lanjut mengenai tindakan para terdakwa.

Baca Juga  Sambut Nataru 2026, Pangkogabwilhan III Jamin Papua Aman

Post Comment

You May Have Missed