Tahap 1: Cara Menutup Rekening KJP Plus 2025, Persyaratan dan Info

Tahap 1: Cara Menutup Rekening KJP Plus 2025, Persyaratan dan Info | Nasional

06 Agustus 2025 – Penerima KJP Plus 2025 Tahap 1 yang telah lulus dari kelas 12 kini dapat memulai proses penutupan rekening. Proses ini dibuka mulai bulan Juni 2025, memberikan kesempatan bagi siswa untuk menyelesaikan administrasi keuangan mereka.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menjelaskan bahwa untuk menutup rekening KJP Plus, penerima harus mengunjungi cabang Bank DKI yang sesuai dengan buku tabungan mereka. Beberapa dokumen perlu disiapkan sebelum melakukan penutupan rekening, diantaranya adalah KTP orang tua atau wali (jika masih tertera di rekening), KTP siswa atau kartu pelajar, serta kartu keluarga. Selain itu, siswa juga harus membawa ijazah atau Surat Keterangan Lulus, buku tabungan serta kartu ATM KJP Plus, surat keterangan bebas tunggakan bagi sekolah swasta, akta kelahiran, dan meterai sebesar Rp10.000.

Prosedur penutupan rekening cukup langsung. Penerima cukup datang ke kantor Bank DKI dengan membawa dokumen yang diperlukan, kemudian menyampaikan niat untuk menutup rekening kepada petugas. Setelah itu, mereka diharapkan mengikuti prosedur yang telah ditentukan sampai seluruh proses selesai.

Lebih lanjut, KJP Plus tidak hanya bermanfaat dalam aspek finansial, tetapi juga dapat digunakan untuk mengunjungi tempat wisata edukatif secara gratis di Jakarta. Warga diajak untuk memanfaatkan program ini dengan baik, termasuk menyimpan bukti penggunaan yang sesuai dengan ketentuan dari Dinas Pendidikan. Terdapat beberapa lokasi wisata yang dapat dikunjungi, seperti Ancol, Taman Margasatwa Ragunan, dan berbagai museum lainnya yang menawarkan pengalaman belajar yang menarik bagi anak muda.

Prosedur ini diharapkan dapat mempermudah penerima dalam menyelesaikan tanggung jawab administrasi mereka setelah lulus.

Baca Juga  Kongres PDIP: Pekik Merdeka Rayakan Pertemuan Megawati dan Hasto

Post Comment

You May Have Missed