Tegas! 18 Calon Haji Dengan Visa Non-Prosedural Ditunda Keberangkatannya

[original_title]

Thebatterysdown.com – Sebanyak 18 calon jemaah haji harus menunda keberangkatannya ke Tanah Suci Mekah, Arab Saudi, akibat penggunaan visa non-prosedural. Penundaan ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, dalam keterangan persnya di Jakarta pada Kamis, 30 April 2026.

Hendarsam menjelaskan bahwa penundaan ini disebabkan oleh kejanggalan dalam pengurusan visa mereka. Jumlah calon jemaah yang terkena dampak ini bertambah lima orang dari data sebelumnya, yang mencatat sebanyak 13 orang. Hal ini menunjukkan peningkatan perhatian pihak berwenang terhadap keabsahan visa yang digunakan oleh calon jemaah haji.

Mekanisme keberangkatan haji Indonesia memang diatur secara ketat, termasuk dalam pengawasan dokumen seperti visa. Visa non-prosedural biasanya tidak memenuhi syarat yang sudah ditetapkan oleh otoritas imigrasi, sehingga dapat menggangu kelancaran proses keberangkatan. Penundaan ini diharapkan dapat menjadi perhatian bagi calon jemaah lainnya agar memastikan semua dokumen mereka lengkap dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk menjaga integritas proses ibadah haji dan mencegah potensi masalah yang lebih besar di kemudian hari. Hendarsam mengingatkan pentingnya transparansi dan kepatuhan hukum dalam setiap aspek persiapan haji.

Calon jemaah diimbau untuk selalu mengkonfirmasi keabsahan dokumen mereka sebelum melakukan perjalanan. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi kasus serupa yang terjadi di masa mendatang, sehingga perjalanan ibadah haji bisa berlangsung lancar dan sesuai dengan harapan.

Baca Juga  Plataran Menteng dan Rising Girls Dukung Kepemimpinan Perempuan

Post Comment

You May Have Missed