Truk Dilarang Masuk Tol Mulai 13 Maret, Lihat Ruas yang Tersedia
Thebatterysdown.com – Kementerian Perhubungan mengumumkan larangan bagi truk angkutan barang untuk melintasi jalan tol dan jalan non-tol tertentu selama masa Angkutan Lebaran 2026. Pelarangan ini berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026, dimana truk dilarang beroperasi antara pukul 12.00 WIB hingga 24.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan memastikan kelancaran arus mudik kendaraan pribadi.
Larangan ini mencakup semua jenis truk angkutan barang, namun memberikan pengecualian bagi kendaraan yang mengangkut barang-barang kebutuhan pokok, termasuk minyak, gas, pupuk, hewan ternak, serta bantuan untuk korban bencana alam. Penegakan larangan ini dilakukan untuk mencegah penumpukan kendaraan di jalur-jalur utama yang sering dilalui pemudik.
Dalam pernyataan resmi, Kementerian Perhubungan menekankan bahwa langkah ini diambil demi kepentingan publik dan keselamatan pengguna jalan yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman mereka. Pengendara diminta untuk mematuhi peraturan dan agar para pemilik truk angkutan barang dapat merencanakan rute alternatif selama periode tersebut.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan transportasi umum sebagai pilihan untuk mudik. Diharapkan, dengan adanya pengaturan yang ketat ini, arus lalu lintas saat Lebaran dapat berlangsung lebih lancar, sehingga para pemudik dapat sampai ke tujuan dengan aman dan nyaman.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan yang biasanya terjadi saat libur panjang dan membantu kelancaran perjalanan bagi para pemudik di Indonesia.

![Pasukan AS Tinggalkan Pangkalan Utama Suriah Menuju Yordania | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2026/02/pasukan-as-mundur-dari-pangkalan-utama-suriah-pindah-ke-yordania-izj.jpg)
![Jepang Lanjutkan Fase II Konservasi Pantai Bali Rp1,08 Triliun | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2026/02/IMG_20260212_104015.jpg)
Post Comment