Pemerintah Menambah Program Pendampingan Hukum bagi UMKM

Pemerintah Menambah Program Pendampingan Hukum bagi UMKM | Ekonomi

28 Juni 2025 – Pemerintah menambah program pendampingan hukum UMKM untuk mendukung pemanfaatan bantuan penghapusan utang secara efektif dan sesuai aturan. Inisiatif ini dijalankan lewat kolaborasi antara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi, Agustina Arumsari, mengatakan bahwa program pendampingan hukum UMKM bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas penghapusan utang. Ia menekankan pentingnya edukasi agar pelaku UMKM mampu menjaga kepatuhan fiskal serta memastikan keberlangsungan usaha mereka setelah menerima bantuan ini.

“UMKM harus memahami secara jelas konsekuensi dan kewajiban yang menyertai bantuan penghapusan utang. Program ini didesain untuk memastikan bantuan tersebut digunakan secara produktif, transparan, dan bebas risiko hukum,” ujar Agustina di Jakarta, Jumat (27/6).

Selain menyediakan konsultasi langsung, BPKP dan OJK juga akan menggelar workshop di berbagai daerah guna memperluas cakupan program. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa pengawasan ketat dilakukan agar pelaku usaha kecil memahami mekanisme serta implikasi hukum dari program tersebut.

Menurut Dian, langkah ini menjadi bagian penting dari kebijakan pemerintah dalam memulihkan ekonomi nasional pasca pandemi Covid-19. Ia berharap program ini juga mampu meningkatkan literasi hukum di kalangan UMKM sehingga mereka lebih percaya diri dalam menjalankan usahanya.

Program pendampingan hukum UMKM ini ditargetkan menjangkau lebih dari 10.000 usaha kecil dan menengah yang telah menerima bantuan penghapusan utang di seluruh Indonesia.

Baca Juga  Drama Trump Vs India: Pasar Cemas dan Harga Minyak Menurun

Post Comment

You May Have Missed