Aturan Hukum Parkir Mobil di Depan Rumah yang Harus Diketahui
11 Agustus 2025 – Hukum parkir mobil di jalanan di depan rumah menjadi isu yang kerap ditemukan, terutama di kawasan perkotaan seperti DKI Jakarta. Banyak pemilik rumah tanpa garasi terpaksa memanfaatkan ruang publik atau halaman tetangga untuk memarkir kendaraan mereka.
Menurut pemahaman dari Tim Layanan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, seperti yang dinyatakan oleh Syekh Zakariya al Anshori, penggunaan jalan umum untuk parkir dapat mengganggu pengguna lain. Hal ini berpotensi menyulitkan akses dan kelancaran lalu lintas. Syekh Zakariya menegaskan bahwa jalan tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Regulasi juga mengatur hal ini secara tegas. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 melarang parkir di tempat yang dapat mengganggu fungsi jalan. Pasal 38 dari peraturan tersebut menyebutkan bahwa setiap individu dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan gangguan.
Lebih lanjut, Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 mengharuskan setiap pemilik kendaraan bermotor untuk memiliki garasi. Selain itu, tidak dibenarkan menyimpan kendaraan di ruang milik jalan. Sanksi tegas juga diberlakukan bagi pelanggar, termasuk denda maksimal Rp 500.000 berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Jika pelanggaran masih berlanjut, Dinas Perhubungan akan mengoptimalkan penderekan kendaraan yang parkir sembarangan. Biaya untuk proses penderekan ini ditetapkan sesuai Perda No. 3 Tahun 2012 dan bisa mencapai Rp 500.000 per hari.
Dengan demikian, parkir mobil di jalan depan rumah tidak hanya berdampak pada kenyamanan publik tetapi juga berimplikasi hukum yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
Post Comment