Haji Wajib Lapor Bea Cukai untuk Uang Tunai di Atas Rp100 Juta
Thebatterysdown.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menginformasikan bahwa jemaah haji Indonesia yang membawa uang tunai senilai Rp100 juta atau lebih wajib melapor kepada Bea Cukai. Aturan ini disampaikan oleh Chinde Marjuang Praja, Kepala Seksi Impor III DJBC, dalam sebuah taklimat media yang berlangsung secara virtual di Jakarta pada hari Kamis.
Ketentuan ini berlaku untuk segala bentuk mata uang, baik rupiah maupun asing, yang setara dengan nilai tersebut. Jemaah yang membawa uang di atas batas tersebut diwajibkan mengisi formulir pelaporan sesuai ketentuan yang ada. Formulir ini nantinya akan diteruskan oleh Bea Cukai kepada Bank Indonesia (BI) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Chinde menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan peredaran uang dan menjaga transparansi dalam transaksi lintas negara. Sementara itu, bagi jemaah yang membawa uang di bawah Rp100 juta, mereka tidak perlu melapor kepada Bea Cukai.
DJBC juga mengimbau jemaah agar tidak membawa uang tunai dalam jumlah besar demi menjaga keamanan selama ibadah haji. Sebagai alternatif, jemaah disarankan menggunakan kartu ATM berlogo internasional atau uang elektronik, yang dinilai lebih aman.
Pemerintah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sudah menyiapkan saku uang bagi 203.320 calon haji reguler untuk keperluan operasional selama di Tanah Suci. BPKH menyediakan total SAR 152.490.000, dengan setiap jemaah menerima SAR 750 sebagai dana cadangan dan memenuhi kewajiban pembayaran haji.
![Insanul Fahmi Tegaskan Tidak Gantung Status Inarasati | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2026/04/insanul_fahmi-uGjh_large.jpg)
![Kopdes Merah Putih Rekrut 13.867 Pekerja Lokal di Sulteng | thebatterysdown [original_title]](https://thebatterysdown.com/wp-content/uploads/2026/04/KOPDES-MERAH-PUTIH-SERAP-13.867-TENAGA-KERJA-LOKAL-DI-SULTENG.jpg)
Post Comment