Indonesia Raih Kemenangan dalam Sengketa Baja Nirkarat di WTO

[original_title]

Thebatterysdown.com – Indonesia baru-baru ini meraih kemenangan penting dalam sengketa perdagangan internasional mengenai baja nirkarat terhadap Uni Eropa (UE). Panel Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) telah memutus bahwa banyak tindakan UE terkait pengenaan bea masuk imbalan atas produk baja nirkarat Indonesia tidak konsisten dengan aturan yang berlaku, khususnya dalam hal Kesepakatan tentang Subsidi dan Tindakan Pengenaan Bea Masuk Imbalan (SCM Agreement). Putusan ini diumumkan dalam laporan akhir pada 2 Oktober 2025.

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, menyatakan bahwa keputusan ini menandakan langkah positif bagi kelangsungan ekspor baja nirkarat Indonesia ke pasar UE. Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap putusan tersebut dan berharap UE segera mencabut bea masuk yang dianggap tidak sesuai aturan. “Kemenangan Indonesia pada sengketa ini adalah pencapaian besar untuk menjamin akses pasar baja nirkarat di UE dan negara lain,” ujarnya.

Panel WTO juga menegaskan bahwa kebijakan ekspor nikel Indonesia tidak mengganggu harga produksi baja nirkarat, dan pengecualian bea masuk terhadap bahan baku di kawasan berikat tidak dianggap sebagai subsidi ilegal. Selain itu, panel tersebut menilai dukungan dari perusahaan Tiongkok kepada industri baja nirkarat di Indonesia bukanlah subsisi yang melanggar hukum.

UE sebelumnya telah memberlakukan bea masuk antidumping antara 10,2% hingga 20,2% sejak 17 November 2021, yang kemudian diubah menjadi tarif 9,3% hingga 20,2% serta bea imbalan tambahan antara 0% hingga 21,4% pada Maret 2022. Indonesia menggugat kebijakan ini ke WTO pada Februari 2023. Melalui putusan ini, WTO merekomendasikan agar UE menyesuaikan kebijakannya, sehingga akses pasar untuk baja nirkarat Indonesia dapat semakin terbuka.

Baca Juga  Menag Undang Pemuka Agama untuk Menenangkan Umat yang Terprovokasi

Post Comment

You May Have Missed