Komisi VIII DPR: Kuota Haji Diperjualbelikan, Petugas Tak Bekerja
23 Agustus 2025 – Temuan mengemuka mengenai praktik jual beli kuota petugas haji di Arab Saudi. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abdul Wachid, mengungkapkan bahwa sejumlah masyarakat melaporkan adanya kuota haji yang diperjualbelikan, di mana oknum tidak menjalankan tugas sebagai petugas haji. Menurutnya, hal tersebut terungkap saat aspirasi masyarakat disampaikan melalui wakil badan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/8/2025).
Wachid menekankan pentingnya regulasi yang lebih ketat terkait fungsi petugas dalam RUU Haji yang sedang dibahas. Ia juga mencatat bahwa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) perlu memiliki izin resmi. Penegasan ini diungkapkan setelah laporan adanya praktik biaya bimbingan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yang seharusnya maksimal Rp 3 juta namun seringkali mencapai Rp 20 juta hingga Rp 25 juta.
Lebih lanjut, Abdul Wachid menyatakan, banyak petugas haji yang diidentifikasi tidak menjalankan tugasnya. Mereka diduga menggunakan kuota untuk kepentingan pribadi dengan membayar sejumlah uang. Temuan ini, menurutnya, menciptakan masalah bagi jemaah yang seharusnya mendapatkan pelayanan maksimal.
Disampaikan juga bahwa aturan yang lebih jelas akan dimasukkan dalam RUU Haji. Perdebatan mengenai masalah ini masih berlangsung dalam daftar inventarisasi masalah (DIM). Kombinasi dari masukan yang berbeda dari anggota DPR diharapkan bisa menghasilkan keputusan yang adil untuk semua pihak, termasuk dalam hal pelayanan haji di masa mendatang.
Post Comment