Komisi XI Ingatkan Pentingnya Sosialisasi Sebelum Pemblokiran Rekening

Komisi XI Ingatkan Pentingnya Sosialisasi Sebelum Pemblokiran Rekening | Nasional

05 Agustus 2025 – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan pentingnya sosialisasi sebelum pemerintah mengambil langkah untuk memblokir rekening yang tidak aktif, atau yang dikenal sebagai rekening dormant. Dalam sebuah seminar ekonomi dan keuangan syariah, Misbakhun menegaskan bahwa setiap kebijakan publik seharusnya melalui proses penyampaian informasi yang baik agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Kebijakan pemblokiran rekening tidak aktif ini, menurut Misbakhun, memiliki niat positif untuk mencegah penyalahgunaan rekening untuk kegiatan ilegal, seperti judi online. Namun, ia juga mencatat bahwa banyak masyarakat masih menyimpan dana di rekening tersebut untuk berbagai alasan, termasuk kebutuhan pensiun atau tinggal di luar negeri.

Pentingnya menyimpan uang di bank ditekankan sebagai langkah untuk mengurangi risiko kehilangan uang dalam bentuk tunai. Kementerian terkait juga telah mengumumkan penemuan lebih dari 140 ribu rekening dormant, dengan total nilai sekitar Rp428,6 miliar, yang telah tidak aktif lebih dari satu dekade. Temuan ini menurut PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) berpotensi membuka peluang untuk praktik pencucian uang yang merugikan perekonomian negara.

Dengan maraknya penyalahgunaan rekening dormant, PPATK memutuskan untuk menghentikan transaksi pada rekening-rekening yang tergolong dormant sejak Mei 2025. Langkah ini bertujuan melindungi hak dan dana nasabah serta mendorong perbankan untuk memperbarui data nasabah.

Nasabah yang terkena dampak pemblokiran dapat mengajukan keberatan dengan mengisi formulir online dan menunggu proses review yang dapat memakan waktu hingga 20 hari kerja. Verifikasi ini penting untuk memastikan keamanan dana nasabah. Nasabah juga disarankan untuk memeriksa status rekening mereka melalui berbagai platform perbankan.

Baca Juga  Presiden Sematkan Bintang Bhayangkara Nararya di Monas

Post Comment

You May Have Missed