Mantan Ketua Bawaslu Mundur Tuntut Transparansi Dokumen Capres

[original_title]

Thebatterysdown.com – Aturan baru terkait pemilu 2029 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi sorotan publik setelah mengklasifikasikan dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan. Kritikan dari pakar tata kelola pemilu, Bambang Eka Cahya Widodo, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2008–2012, menilai bahwa kebijakan ini dapat mengurangi transparansi dalam pemilu.

Bambang menyatakan kepada media, pada Selasa (16/9), bahwa masyarakat berhak mengetahui latar belakang calon pemimpin mereka. “Kita tidak mau memilih kucing dalam karung. Masyarakat harus tahu siapa calon ini, apa latar belakangnya,” ujarnya. Ia menekankan bahwa kebijakan yang membatasi akses informasi dapat memberikan celah bagi individu dengan rekam jejak tidak baik untuk menyembunyikan identitas mereka.

Lebih lanjut, Bambang menyoroti bahwa calon pejabat publik seharusnya siap untuk mengungkapkan latar belakang mereka, termasuk riwayat hukum dan integritas. Ia menyesalkan adanya mantan narapidana korupsi yang dapat kembali terpilih dalam jabatan publik strategis. Meski ia setuju ada pembatasan untuk informasi sensitif seperti rekam medis, ia menegaskan pentingnya publikasi informasi yang relevan untuk jabatan publik.

“Kalau Anda melamar pekerjaan saja harus menunjukkan ijazah, apalagi untuk jabatan publik setingkat presiden,” tegasnya. Bambang juga menekankan perlunya pemisahan data yang dapat diakses oleh publik dengan data pribadi yang seharusnya dirahasiakan, terutama yang berkaitan dengan kesehatan. Pentingnya transparansi ini menjadi kunci untuk memilih pemimpin yang bersih dan kredibel dalam proses demokrasi mendatang.

Baca Juga  Harga Resmi HET Beras Medium Naik Jadi Rp13.500 per Kg

Post Comment

You May Have Missed